Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (23/4/2026). Pendalaman kasus ini berfokus pada peran sebuah asosiasi travel haji dan pembagian kuota tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah menggali informasi mengenai peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Selain itu, dilansir dari Kompas, otoritas antikorupsi tersebut juga mengonfirmasi adanya pembahasan intensif mengenai alokasi kuota haji tambahan bersama saksi.
"Benar, pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota haji tambahan tahun 2023-2024," kata Budi di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan terhadap Khalid bukan merupakan langkah terakhir dalam mengusut keterlibatan berbagai asosiasi travel. KPK berencana memanggil penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya guna melengkapi berkas perkara kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.
"Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian uang,ÔÇØ ujarnya dilansir dari Antara.
Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, Khalid Basalamah memberikan pernyataan kepada media mengenai status hukumnya dalam perkara ini. Ia menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK murni sebagai pemberi keterangan untuk proses penyidikan.
"Saya sebagai saksi, bukan tersangka," ucap Khalid usai diperiksa KPK, Kamis.
Khalid memberikan penjelasan mengenai kronologi yang melibatkan jemaah dari biro perjalanannya. Ia menceritakan momen ketika pihaknya berpindah ke travel haji lain asal Pekanbaru, PT Muhibbah, setelah mendapatkan tawaran visa yang diklaim sebagai dokumen resmi.
"Pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, ya kami tahunya itu dari PT Muhibbah. Jadi, kami cuma sampai di situ," ujar Khalid.
Pemilik Uhud Tour tersebut kembali menekankan bahwa dirinya tidak terlibat dalam komunikasi dengan pejabat di lingkungan kementerian teknis terkait. Khalid menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penyimpangan dalam prosedur birokrasi pembagian kuota.
"Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban," tutur Khalid.
Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam sengkarut kuota haji ini. Para tersangka meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.