Pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/4/2026). Kedatangan pendakwah tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia.
Dilansir dari Kompas, Khalid Basalamah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.46 WIB. Ia mengonfirmasi kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum terkait posisinya sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Dipanggil jadi saksi," ujar Khalid Basalamah, Pemilik Uhud Tour.
Dalam keterangannya di lokasi, Khalid mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan hanya hadir untuk memenuhi kewajiban memberikan informasi yang diperlukan penyidik.
"Orang-orangnya saya tidak tahu. Saya tidak terlalu kenal," jelas Khalid Basalamah, Pemilik Uhud Tour.
Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dibenarkan oleh pihak internal lembaga antirasuah tersebut. Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan tahun lalu.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)," tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada Februari 2026, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Selain Yaqut, penyidik juga menahan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, serta menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan organisasi travel.