Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026). Pemilik PT Zahra Oto Mandiri tersebut diperiksa untuk mendalami mekanisme jual beli kuota pada biro perjalanan haji.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, pemeriksaan terhadap Khalid merupakan bagian dari upaya maraton penyidik dalam mengusut peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Otoritas antikorupsi tengah menelusuri bagaimana proses pengisian kuota haji dilakukan oleh pihak-pihak swasta tersebut.
ÔÇ£Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB (Khalid Basalamah) salah satu pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Lembaga antirasuah mengharapkan transparansi dari pihak saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal ini bertujuan agar konstruksi perkara terkait penyelewengan kuota haji menjadi lebih terang.
ÔÇ£Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,ÔÇØ ujar Budi.
Sebelumnya, Khalid Basalamah tercatat pernah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus serupa pada awal September 2025. Dalam proses tersebut, terungkap adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap penyelenggara haji.
ÔÇ£Jadi, itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ÔÇÿKamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannyaÔÇÖ. Itu sudah memeras,ÔÇØ kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pihak KPK menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut terjadi karena adanya ketidakpastian mengenai keberangkatan jemaah haji. Khalid memutuskan membayar agar calon jemaah mendapatkan kepastian visa haji khusus.
ÔÇ£Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah, ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau memang ada,ÔÇØ sambung Asep.
Perkara ini telah berkembang dengan ditetapkannya tersangka baru setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengumumkan dua nama tambahan dari unsur swasta pada Senin (30/3/2026).
ÔÇ£KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,ÔÇØ kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Penyidik menduga terjadi kesepakatan ilegal dalam pengisian tambahan kuota haji khusus yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ismail Adham diduga memberikan uang senilai 30.000 dollar AS kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
ÔÇ£Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,ÔÇØ ujar Asep.
Selain itu, aliran dana juga diduga mengalir kepada Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 dollar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi. Tersangka Asrul Azis Taba juga disebut menyetorkan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan serupa yang menguntungkan sejumlah PIHK afiliasinya.