Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan melibatkan pemberian uang kepada penyelenggara negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Budi menambahkan bahwa saksi telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK sejak sore hari untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Pemeriksaan masih berlangsung. Nanti kami akan update kembali," ujar Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Aliran dana dalam kasus ini diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk Ismail Adham yang disinyalir menyerahkan uang sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex demi melancarkan pengisian kuota khusus tambahan. Ismail juga diduga memberikan uang senilai 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.
Di sisi lain, Asrul Azis Taba diduga menyetor uang sejumlah 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk keperluan pengaturan kuota tersebut. Tindakan tersebut berdampak pada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul, yang diduga meraup keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp 40,8 miar. KPK menyatakan bahwa Gus Alex dan Hilman bertindak sebagai representasi Yaqut dalam menerima uang-uang tersebut.