Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi barang Ditjen Bea dan Cukai pada Senin (18/5/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengonfirmasi temuan satu kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Penyidik komisi antirasuah juga mendalami sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan sebelumnya. Fokus pemeriksaan mengarah pada catatan aliran dana yang diduga mengalir ke oknum pejabat di instansi kepabeanan tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Pihak lembaga antikorupsi menerangkan bahwa materi pemeriksaan tidak hanya terbatas pada penemuan kontainer. Berkas-berkas yang ditemukan di kediaman saksi pada pekan lalu turut menjadi poin utama interogasi tim penyidik.
ÔÇ£Dalam pemeriksaan, Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,ÔÇØ ujar dia.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mendatangi dan menggeledah rumah kediaman Heri Black di Semarang pada Senin (11/5/2026). Dari operasi tersebut, petugas menyita dokumen tertulis serta alat bukti elektronik yang mengindikasikan adanya tindakan non-teknis di luar hukum.
Indikasi intervensi dari pihak luar ditemukan oleh penyidik melalui analisis barang bukti yang disita. Upaya tersebut dinilai berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum dalam kasus ini.
ÔÇ£Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,ÔÇØ ujar Budi Prasetyo.
Lembaga penegak hukum ini menegaskan tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius. Jaksa dan penyidik kini tengah mengkaji penerapan pasal penanganan khusus terkait tindakan menghalangi proses peradilan.
ÔÇ£Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,ÔÇØ ucap dia.
Di sisi lain, Heri Black memilih membatasi pernyataan kepada media setelah selesai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin siang. Pengusaha tersebut menyatakan kehadirannya murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.
ÔÇ£Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja,ÔÇØ kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang.
Saksi juga memberikan klarifikasi singkat mengenai rumor keterkaitan bisnisnya dengan entitas swasta lain yang terseret dalam pusaran kasus ini. Dirinya secara tegas membantah adanya hubungan hukum maupun operasional dengan perusahaan tersebut.
ÔÇ£Enggak, enggak (terafiliasi PT Blueray),ÔÇØ ujar dia.