KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Korupsi Impor Bea Cukai
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Korupsi Impor Bea Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha bernama Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Senin (18/5/2026).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, setelah Heri Black dilaporkan memenuhi panggilan tim penyidik pada pukul 09.04 WIB, sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Hari ini, Penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelum agenda pemeriksaan ini, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Heri Black yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026) lalu.

Heri diduga memiliki afiliasi dengan PT Blueray, sebuah perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai tersebut.

Dari penggeledahan di rumah Heri Black, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah catatan dan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya upaya eksternal untuk menghambat proses penyidikan.

ÔÇ£Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,ÔÇØ ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi masuk ke dalam kategori merintangi penyidikan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak-pihak terkait.

ÔÇ£Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,ÔÇØ ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK sejauh ini telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Enam tersangka awal meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Satu tersangka terbaru yang ditetapkan oleh KPK adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat agar barang-barang palsu yang diimpor PT Blueray bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan resmi dari pihak Bea Cukai.

Para tersangka diduga mengatur jalur impor khusus agar komoditas milik John Field terhindar dari pemeriksaan kepabeanan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Atas perbuatan tersebut, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 12 B UU 31/1999 jo UU 20/2021 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi