KPK Periksa Empat Pejabat Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati

KPK Periksa Empat Pejabat Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Empat Pejabat Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua kepala dinas Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Rabu (6/5/2026) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Pemeriksaan saksi ini terkait perkara yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, yang dilansir dari Nasional.

Para saksi yang memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Wahyu Ari Pramono, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hamzah Syafroedin. Keduanya terpantau tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.25 WIB untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

ÔÇ£Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain kedua kepala dinas tersebut, lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat lainnya. Mereka adalah Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan serta Ferry Adhi Dharma yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.

Penyidikan ini merupakan pengembangan setelah penetapan tersangka pada Sabtu (14/3/2026) terkait dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. KPK telah menahan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, dalam perkara tersebut.

ÔÇ£KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,ÔÇØ ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam konstruksi perkara, bupati diduga mengancam akan merotasi pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jika permintaan uang THR tidak dipenuhi. Berdasarkan penyidikan, terdapat 47 SKPD yang menjadi sasaran pengumpulan dana dengan target total mencapai Rp 750 juta.

ÔÇ£Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,ÔÇØ ujar Asep.

Permintaan dana tersebut bervariasi antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per dinas, meski realisasinya beragam mulai dari Rp 3 juta. Uang tersebut sedianya akan diberikan kepada pihak eksternal yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta diduga untuk kepentingan pribadi bupati.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi