Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat aparatur siipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan instansi tersebut pada Senin (25/5/2026).
Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Media Indonesia. Para saksi dari pihak internal kepabeanan yang dipanggil oleh tim penyidik tersebut masing-masing berinisial KHN, BWN, STP, dan ARR.
ÔÇ£Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama inisial KHN, BWN, STP, dan ARR selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,ÔÇØ ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada jurnalis, Senin (25/5).
Saksi berinisial KHN tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang. Selain memeriksa unsur pegawai negeri, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua orang dari pihak swasta dengan inisial IDN serta DN.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada 4 Februari 2026 lalu. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial RZL.
Perkara ini kemudian menyeret nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, yang muncul dalam surat dakwaan pemilik Blueray Cargo, John Field. Djaka diduga menerima uang suap senilai 213.600 dolar Singapura atau berkisar Rp2,96 miliar dengan kurs per 25 Mei 2026.
Aliran dana suap tersebut diduga kuat berhubungan dengan proses pengurusan importasi barang tiruan atau KW. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah hunian di kawasan Ciputat yang diduga menjadi bagian dari aliran dana perkara ini.