KPK Periksa Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan

KPK Periksa Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut periode 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, pada Selasa (12/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Penyidik melakukan pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dilansir dari Nasional, pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam mendalami perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai lokasi pengambilan keterangan saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Meski pemeriksaan telah berlangsung, pihak otoritas belum memberikan rincian mendalam mengenai substansi materi yang digali dari Stanley Cicero. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan eks Kepala PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Budi Prasetyo memberikan penjelasan tambahan mengenai dasar hukum pengembangan perkara yang tengah ditangani tim penyidik.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Proses hukum ini saat ini masih berada pada tahap surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka baru.

"Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis kepada Topan Obaja Putra Ginting pada 1 April 2026. Mantan pejabat tersebut dihukum 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan atas keterlibatannya dalam skandal proyek senilai Rp 231,8 miliar.

Perkara ini berawal dari dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025 lalu. Selain Topan, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka lain yakni Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Artikel terkait

Rekomendasi