KPK Periksa Dua Direktur Biro Travel Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Dua Direktur Biro Travel Kasus Korupsi Kuota Haji
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Dua Direktur Biro Travel Kasus Korupsi Kuota Haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua petinggi biro travel haji pada Senin (27/4/2026) sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dua saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisatan, Asep Abdul Aziz, dan Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo, Mumud Najmudin Karna. Sebagaimana dilansir dari Nasional, proses hukum ini bertujuan mendalami aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut di markas lembaga antirasuah untuk menjalani klarifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik.

ÔÇ£Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa keterangan dari pihak swasta sangat diperlukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait keterlibatan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam distribusi kuota haji tambahan.

ÔÇ£Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penyidikan ini sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama. Pada 30 Maret 2026, penyidik menambah daftar tersangka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa kedua tersangka baru tersebut berperan dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan secara ilegal.

ÔÇ£KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,ÔÇØ kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep menjelaskan adanya praktik suap dalam pengisian kuota yang tidak sesuai prosedur perundang-undangan. Ismail Adham diduga menyerahkan uang 30.000 Dollar AS kepada Gus Alex, serta memberikan 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR kepada Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.

ÔÇ£Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,ÔÇØ ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Selain itu, Asrul Azis Taba diketahui menyetor 406.000 Dollar AS kepada Gus Alex demi kepentingan yang sama. Tindakan ini memberikan keuntungan tidak sah bagi delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang berafiliasi dengan Asrul mencapai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.

Artikel terkait

Rekomendasi