Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Selasa (26/5).
Langkah hukum ini diambil guna mendalami dugaan aliran dana tidak sah di lingkungan kementerian tersebut, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Kedua saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik adalah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Pemeriksaan ini memfokuskan pada pemberian serta penerimaan yang melibatkan pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.
"Semua saksi hadir, lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin. Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Penyidikan tersebut diarahkan pada pasal mengenai gratifikasi dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para pihak terlibat.
"Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara ini, KPK sedang merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Sudewo yang diduga menerima fee proyek saat menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019ÔÇô2024 melalui orang kepercayaannya. Lembaga antirasuah juga mendalami keterlibatan 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR lainnya berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, seperti Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, Ali Mufthi, hingga Ishak Mekki.
Kasus korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 yang menetapkan 10 tersangka awal termasuk pemilik PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Hingga saat ini, pengembangan perkara telah menyeret sekitar 21 orang tersangka dari unsur kementerian, legislatif, dan swasta.