Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 12 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang pada Selasa (19/5/2026). Langkah hukum ini diambil guna mendalami perkara penyelewengan dalam proses pemeriksaan komoditas impor, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pemeriksaan terhadap belasan pegawai negeri sipil tersebut dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lembaga antirasuah mengagendakan pemanggilan ini untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari para saksi di seksi intelijen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi lokasi pemeriksaan para saksi tersebut kepada wartawan.
ÔÇ£Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pihak komisi antirasuah masih terus mengumpulkan bukti pendukung dari penuturan belasan aparatur sipil tersebut. Pengusutan perkara ini diharapkan dapat memperjelas alur manipulasi jalur kepabeanan yang melibatkan pihak swasta dan oknum birokrasi.
Meskipun pemeriksaan saksi sedang berjalan intensif, materi spesifik yang ingin digali dari para pegawai tersebut belum dijabarkan secara rinci.
Daftar saksi yang dipanggil meliputi Akhmad Zulfan Rosadi, Nico Ahmad Affandy, Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana Lang, dan Aulia Elang Willmania. Selain itu, penyidik juga memanggil M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi, serta Farid Agung Kurniawan.
Sebelum agenda pemanggilan ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengkondisian barang impor tersebut. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak awal Februari hingga akhir Februari 2026.
Tiga pejabat Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/2/2026), yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen Orlando Hamonangan. Tiga pihak swasta dari PT Blueray juga ikut dijerat, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Kasus ini berkembang dengan penetapan tersangka baru pada Jumat (27/2/2026), yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemilik PT Blueray berupaya menghindari proses pengecekan fisik atas barang-barang tiruan yang didatangkan oleh perusahaannya. Kesepakatan ilegal untuk meloloskan komoditas dari luar negeri tersebut diduga telah dirancang sejak Oktober 2025.
Mekanisme pelolosan barang dilakukan dengan mengatur perencanaan jalur importasi agar tidak melewati pemeriksaan resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pemufakatan jahat ini melibatkan interaksi langsung antara pengurus perusahaan impor dan para pejabat di struktur intelijen Ditjen Bea dan Cukai. Pola kongkalikong ini melanggar regulasi pengawasan barang luar negeri yang membagi kategori jalur pelayanan kepabeanan.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Para tersangka dari pihak Bea Cukai selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, tiga tersangka dari PT Blueray selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.