Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Ashraff Abu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret istrinya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).
Pemanggilan Ashraff dilakukan guna mendalami kasus pengadaan jasa alih daya (outsourcing) serta pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Dilansir dari Kompas, Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi di sebuah perusahaan swasta.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Selain Ashraff, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil pimpinan perusahaan penukaran valuta asing berinisial YLD untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sama. Keduanya dilaporkan telah memenuhi panggilan dan tiba di lokasi pemeriksaan sejak Rabu pagi.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq ditangkap di wilayah Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta total 14 orang yang diamankan selama rangkaian operasi di Pekalongan dan sekitarnya.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Asep menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Fadia didasarkan pada perolehan alat bukti yang telah mencukupi selama proses penyelidikan. Saat ini, Fadia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal dalam KUHP.