KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Bupati

KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Bupati
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Bupati.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Saksi Anton Doriska dilaporkan telah memenuhi panggilan dan tiba di lokasi pemeriksaan sejak pagi hari. Berdasarkan keterangan resmi lembaga antirasuah, yang bersangkutan langsung menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik setelah ketibaannya di gedung komisi tersebut.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Budi Prasetyo menambahkan bahwa Anton Doriska telah sampai di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, tepat pada pukul 09.04 WIB. Proses pendalaman informasi dari legislator tersebut segera berjalan setelah ia memasuki ruang pemeriksaan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi.

Dalam perkara ini, lembaga penegak hukum tersebut telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong nonaktif. Penyelidikan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang digelar sebelumnya oleh tim penindak komisi korupsi.

Empat tersangka lainnya yang ikut terjerat adalah Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Seluruh tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (9/3/2026).

Melalui operasi penindakan di wilayah Bengkulu tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat pemenuhan unsur pasal korupsi. Petugas menyita uang tunai dengan total mencapai Rp 756,8 juta, beserta bundelan dokumen dan berbagai barang bukti elektronik dari lokasi operasi.

Artikel terkait

Rekomendasi