KPK Periksa Ajudan Bupati Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan

KPK Periksa Ajudan Bupati Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Ajudan Bupati Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati Pekalongan nonaktif, Aji Setiawan, serta mantan ajudan yang kini menjabat Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan, Siti Hanikatun, pada Kamis (11/5/2026). Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan tersangka Fadia Arafiq.

Proses permintaan keterangan terhadap para saksi tersebut berlangsung di markas lembaga antirasuah. Dilansir dari Nasional, pemanggilan ini bertujuan untuk memperdalam bukti-bukti terkait praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/5/2026).

Pihak penyidik masih merahasiakan rincian poin-poin yang digali dari keterangan kedua orang dekat bupati tersebut. Juru bicara lembaga antirasuah ini juga belum merinci materi pendalaman terkait aliran dana atau proses pengadaan yang sedang diusut.

"Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari kedua saksi," kata Budi Prasetyo.

Penetapan status tersangka terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebelumnya telah dilakukan KPK pada Rabu (4/3/2026). Fadia diduga menginisiasi pendirian perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memonopoli berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di wilayah kepemimpinannya.

Modus yang dijalankan mencakup pengarahan langsung kepada bawahan untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam proses tender. Dampaknya, keuntungan bernilai miliaran rupiah diduga mengalir kembali ke lingkaran keluarga bupati melalui skema pembagian profit dari kontrak-kontrak tersebut.

Data penyelidikan menunjukkan PT RNB sangat dominan dalam mengerjakan proyek di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, hingga satu kecamatan pada tahun 2025. Sebagian besar pekerja di perusahaan tersebut merupakan tim sukses yang kemudian dipekerjakan kembali di instansi pemerintahan daerah.

Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke rekening PT RNB mencapai Rp46 miliar. Namun, dari total dana kontrak tersebut, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai, sementara sisanya dikelola untuk kepentingan pribadi.

Sekitar 40 persen dari total transaksi, atau senilai Rp19 miliar, diduga dinikmati oleh keluarga bupati. Saat ini, Fadia Arafiq menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi