Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penetapan regulasi mengenai pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum berlangsung. Langkah ini bertujuan meminimalisir praktik politik uang yang dinilai masih menjadi persoalan klasik dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pada Sabtu bahwa aturan tersebut sangat diperlukan mengingat dominasi pemakaian uang tunai selama ini. Tingginya peredaran uang kartal dalam proses pemilu dianggap memperlebar celah bagi terjadinya pembelian suara atau vote buying, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi memaparkan bahwa usulan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari kajian mendalam terkait pencegahan korupsi. Kajian tersebut melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari penyelenggara pemilu hingga akademisi.
"Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli, menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut pada Minggu (26/4/2026). Ia menilai pembatasan transaksi tunai efektif untuk membendung tren praktik politik uang yang terus meningkat di setiap periode pemilu.
"Dengan dibatasi pemakaian uang tunai tersebut diharapkan bisa mencegah atau mengurangi money politics," kata Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI).
Selain masalah integritas, Lili menyoroti korelasi antara politik uang dengan membengkaknya biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon. Menurutnya, dukungan luas sangat dibutuhkan apabila semua pemangku kepentingan berkomitmen menyelesaikan masalah biaya politik yang mahal.
"Selain untuk menekan money politics, juga untuk menekan biaya pemilu yang mahal. Keluhan pemilu mahal kan, sebenarnya karena adanya praktik money politics," ujar Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI).
Persaingan antar kandidat sering kali berujung pada pengeluaran dana pribadi yang sangat besar. Lili menyebutkan bahwa angka tersebut bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah demi memenangkan suara melalui jalur yang tidak sah.
"Masing-masing kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat," tambah Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI).
Guna memaksimalkan regulasi ini, Lili menegaskan pentingnya pemberian sanksi berat bagi pemberi maupun penerima suap politik agar muncul efek jera. Ia juga berpendapat bahwa aktivitas kampanye tidak akan terganggu karena para kandidat dapat memanfaatkan teknologi digital, media sosial, dan diskusi televisi sebagai pengganti rapat umum yang memakan banyak biaya tunai.