KPK Dorong Regulasi Pembatasan Uang Tunai untuk Cegah Korupsi Politik

KPK Dorong Regulasi Pembatasan Uang Tunai untuk Cegah Korupsi Politik
Foto: Ilustrasi KPK Dorong Regulasi Pembatasan Uang Tunai untuk Cegah Korupsi Politik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengesahan regulasi pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu untuk mencegah praktik politik uang yang masif. Dilansir dari Nasional, usulan ini disampaikan pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola demokrasi dan menekan potensi korupsi sistemik di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dominasi penggunaan uang tunai dalam proses pemilu memperbesar peluang terjadinya jual beli suara. Kondisi tersebut merupakan persoalan klasik dalam demokrasi elektoral yang perlu segera diintervensi melalui kerangka hukum yang tegas.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penegasan tersebut didasarkan pada kajian pencegahan korupsi tahun 2025 yang melibatkan partai politik, penyelenggara pemilu, serta akademisi. Hasil kajian ini telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tiga rekomendasi utama, termasuk revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik.

"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, turut mendukung urgensi KPK masuk ke ranah tata kelola partai politik berdasarkan mandat pencegahan dalam UU KPK. Ia menyoroti bahwa korupsi politik di level daerah seringkali berkembang menjadi penguasaan negara oleh kepentingan tertentu atau state capture corruption.

ÔÇ£Kalau kita lihat literatur internasional, ke mana pun kita pergi, ujungnya akan sampai pada political corruption atau bahkan state capture corruption,ÔÇØ kata Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK.

Saut menambahkan bahwa mahalnya biaya politik yang mencapai ratusan miliar rupiah memicu ketergantungan kandidat pada penyandang dana atau bohir. Tanpa regulasi yang jelas, penyelenggara pemilu seperti KPU akan kesulitan memverifikasi legalitas sumbangan kampanye.

ÔÇ£Kamu bayarnya dari mana kalau enggak dari bohir kamu,ÔÇØ kata Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK.

Menurutnya, ketiadaan undang-undang yang spesifik membuat pembedaan antara bantuan logistik yang sah dan praktik korupsi menjadi kabur. Hal ini menyebabkan pola korupsi politik terus berulang tanpa adanya sanksi atau pencegahan yang efektif.

ÔÇ£Jadi kalau itu tidak dibuatin undang-undangnya KPU tidak bisa menjabatkan, dia (KPU) enggak bisa membedakan nyumbang kaus, nyumbang susu dengan political corruption, state capture corruption, dan systemic corruption,ÔÇØ kata Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, memberikan perspektif mengenai teknis politik uang yang mengandalkan uang tunai agar sulit terlacak. Ia merujuk pada kasus hukum masa lalu sebagai bukti nyata bagaimana uang fisik digunakan untuk menghindari sistem pengawasan perbankan.

ÔÇ£Dalam perkara tersebut, KPK menemukan ratusan ribu amplop berisi uang yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. Modus ini jelas memperlihatkan bagaimana uang tunai dipakai untuk menghindari sistem pelaporan dan pengawasan yang sah,ÔÇØ kata Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem.

Titi menekankan bahwa kewajiban pelaporan dana kampanye melalui rekening khusus seringkali menjadi tidak berarti jika transaksi di lapangan tetap menggunakan uang kartal. Baginya, transparansi pembiayaan politik hanya akan menjadi formalitas belaka tanpa adanya pembatasan tunai.

ÔÇ£Selama uang tunai masih menjadi instrumen utama, transparansi hanya akan bersifat semu atau basa-basi semata,ÔÇØ kata Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem.

Sebagai solusi, Titi mengusulkan integrasi pengawasan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sistem dana kampanye. Langkah ini bertujuan agar aliran dana politik dapat ditelusuri secara mendalam dan akuntabel sebagaimana praktik di beberapa negara maju.

ÔÇ£Gagasan KPK ini perlu didukung oleh rekonstruksi keterlibatan PPATK sebagai bagian integral dari sistem integritas dana kampanye di Indonesia. Dengan demikian, pengawasan atas aliran uang dan dana politik di pemilu bisa bekerja secara optimal,ÔÇØ kata Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem.

Artikel terkait

Rekomendasi