KPK Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Foto: Ilustrasi KPK Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Minggu (26/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke meja hijau.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Sebagaimana dilansir dari Nasional, penyidik memastikan salah satu tersangka saat ini sudah berada di wilayah Indonesia untuk menjalani prosedur pemeriksaan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bersifat krusial untuk melengkapi berkas perkara. Percepatan penanganan kasus menjadi prioritas lembaga antirasuah agar kepastian hukum segera tercapai bagi para pihak yang terlibat.

"Pasti penyidik akan panggil karena, kan, sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Taufik menambahkan bahwa koordinasi terus dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam waktu dekat. Informasi mengenai posisi salah satu tersangka di dalam negeri memperkuat rencana agenda pemeriksaan tersebut.

"(Satu tersangka) sudah ada di Indonesia," ujar Taufik.

Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba telah dilakukan secara resmi pada Senin (30/3/2026). Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bersama pejabat Kementerian Agama.

ÔÇ£KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,ÔÇØ kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Penyidik menemukan bukti aliran dana sebesar 30.000 Dollar AS dari Ismail Adham kepada mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang oleh Dirjen PHU Hilman Latief senilai 5.000 Dollar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi.

ÔÇ£Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,ÔÇØ ujar Asep.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetorkan uang sebesar 406.000 Dollar AS untuk melancarkan pengisian kuota haji. Hal ini berdampak pada keuntungan tidak sah bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengannya senilai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.

Artikel terkait

Rekomendasi