KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Sitaan Kontainer Onderdil

KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Sitaan Kontainer Onderdil
Foto: Ilustrasi KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Sitaan Kontainer Onderdil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pejabat Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta serta Bea Cukai Tanjung Emas usai penyitaan satu kontainer onderdil di Semarang pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil guna mendalami dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Sebagaimana dilansir dari Investor Daily, tindakan hukum tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap praktik curang dalam proses masuknya barang dari luar negeri. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan untuk memperkuat alat bukti yang telah diamankan sebelumnya.

"Terbuka pemanggilan (untuk melakukan pemanggilan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik di lapangan. Konfirmasi atas temuan bukti fisik maupun elektronik menjadi alasan utama rencana pemanggilan para pejabat terkait tersebut.

ÔÇ£Artinya kalau memang penyidik ada kebutuhan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan dari Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Semarang tentu nanti penyidik juga akan menjadwalkan,ÔÇØ tandas Budi Prasetyo.

KPK juga akan mendalami standar operasional prosedur yang berlaku dalam proses bisnis di lingkungan Bea Cukai wilayah tersebut. Hal ini dilakukan guna memetakan potensi penyimpangan yang terjadi dalam alur importasi barang.

ÔÇ£Nanti kita akan lihat SOP dan proses bisnisnya seperti apa sehingga kemudian nanti kita butuh untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait hal itu." tutur Budi Prasetyo.

Rangkaian penggeledahan telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi di Semarang pada Senin (11/5/2026) dan Selasa (12/5/2026). Salah satu sasaran penggeledahan adalah kediaman pengusaha kepabeanan bernama Heri Setiyono guna mencari dokumen pendukung perkara.

Dari kediaman pengusaha tersebut, petugas mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya upaya pengondisikan pihak luar. Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal importasi tersebut.

Satu hari setelah penggeledahan rumah, penyidik bergerak ke Pelabuhan Tanjung Emas untuk menyita kontainer berisi onderdil kendaraan. Barang-barang tersebut diduga kuat tidak dilaporkan ke pihak berwenang melebihi batas waktu 30 hari yang telah ditentukan.

Artikel terkait

Rekomendasi