Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI menyepakati kerja sama pertukaran laporan masyarakat mengenai pelayanan publik demi mencegah praktik korupsi di tingkat hulu. Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan memastikan setiap aduan masyarakat ditangani oleh lembaga yang tepat sesuai kewenangannya. Langkah ini diharapkan mampu mengurai sumbatan dalam birokrasi yang selama ini menghambat kualitas layanan kepada warga.
"Masyarakat yang tidak puas menyampaikan laporan atas kondisi ini. Saya harap laporan aduan masyarakat yang ranahnya korupsi bisa disampaikan ke KPK dan laporan aduan terkait malaadministrasi yang masuk ke KPK akan kami sampaikan ke Ombudsman," kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Fitroh mengidentifikasi sejumlah kendala utama dalam pelayanan publik yang belum optimal, termasuk keterbatasan anggaran serta struktur sistem yang masih kaku. Ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap budaya birokrasi agar proses reformasi dapat lebih transparan.
"I pikir ini bentuk kerjasama yang baik, intinya kolaborasi dan sinergitas kita," kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti kerentanan sektor pelayanan publik terhadap tindak pidana korupsi, khususnya pada proses perizinan. Meski digitalisasi telah diterapkan, Setyo mengingatkan bahwa celah penyimpangan tetap ada dan perlu diawasi secara ketat.
"Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik dari APBN maupun APBD, dengan berbagai bentuk seperti uang perjalanan dinas atau pengadaan barang dan jasa. Modusnya pun sudah dikenali, yang dikelompokkan dalam tujuh kategori, seperti penyuapan dan konflik kepentingan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyambut baik penguatan kolaborasi ini untuk memastikan penyelenggara negara memberikan manfaat nyata. Ia berharap audiensi tersebut menjadi awal dari langkah konkret jangka panjang.
"Melalui audiensi ini, saya berharap terbangun kerja sama yang semakin erat, dialog yang konstruktif, serta pertukaran gagasan yang menghasilkan langkah-langkah kolaboratif dan konkret kedepan demi kemajuan Indonesia," kata Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menambahkan bahwa pengawasan lembaganya difokuskan pada sektor dengan tingkat kerawanan tinggi. Sektor-sektor tersebut meliputi pertanahan, perizinan, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
"Sektor-sektor tersebut selama ini juga menjadi laporan terbanyak yang diterima Ombudsman," kata Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI.
Syafrida menegaskan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap praktik malaadministrasi agar tidak berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar. Hal ini berkaitan dengan laporan yang terus mengalir ke Ombudsman terkait konflik kepentingan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua lembaga berkomitmen untuk membentuk forum koordinasi teknis serta melakukan pertukaran data secara rutin. Kerja sama juga mencakup penyelenggaraan diskusi strategis mengenai sektor-sektor yang dianggap rawan terjadi penyimpangan.