KPK Identifikasi Modus Penipuan Pengurusan Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai

KPK Identifikasi Modus Penipuan Pengurusan Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
Foto: Ilustrasi KPK Identifikasi Modus Penipuan Pengurusan Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya upaya penipuan oleh sejumlah pihak yang mengeklaim mampu mengatur penanganan perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Selasa (28/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa praktik tidak bertanggung jawab tersebut dilaporkan marak terjadi, terutama di wilayah Jawa Tengah, dengan menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan modus penipuan yang memanfaatkan situasi hukum demi imbalan tertentu, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujarnya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak lembaga antirasuah ini pun meminta publik untuk segera melaporkan temuan serupa melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh negara.

"Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Kasus pokok yang sedang ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan importasi barang palsu di lingkungan DJBC yang telah menjerat tujuh orang tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa salah satu tersangka, John Field selaku pemilik PT Blueray, diduga mengupayakan agar barang-barang impor miliknya terhindar dari pemeriksaan petugas.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Penyidik menemukan bukti adanya kesepakatan ilegal yang dijalin sejak Oktober 2025 antara pihak swasta dengan pejabat di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Hingga saat ini, para tersangka dari unsur birokrasi dan swasta tersebut terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Artikel terkait

Rekomendasi