KPK Temukan Delapan Masalah Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

KPK Temukan Delapan Masalah Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Ilustrasi KPK Temukan Delapan Masalah Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan permasalahan serius dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 20 April 2026. Temuan ini mencakup kelemahan regulasi, rantai birokrasi yang panjang, hingga risiko keamanan pangan yang berdampak pada kesehatan penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.

Dilansir dari Nasional, kajian KPK menyoroti mekanisme bantuan pemerintah yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik rente serta pemotongan anggaran bahan baku untuk biaya operasional. Selain itu, dominasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal dianggap memperlemah pengawasan lintas sektor dan meminggirkan peran pemerintah daerah dalam penentuan mitra serta lokasi dapur.

Permasalahan teknis juga ditemukan pada fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang memicu insiden keracunan makanan. Lemahnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan memperburuk risiko tersebut di lapangan.

KPK mencatat adanya ketidakjelasan indikator keberhasilan program, baik dari sisi status gizi maupun capaian akademik siswa. Tanpa adanya pengukuran baseline, akuntabilitas program senilai triliunan rupiah ini sulit dipertanggungjawabkan secara objektif kepada publik.

Merespons berbagai temuan tersebut, muncul desakan agar dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Audit investigatif ini dipandang krusial sebelum pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan atau penambahan investasi pada lebih dari 26.000 SPPG.

Penggunaan instrumen PDTT dinilai paling relevan untuk menguji dimensi ekonomi, efisiensi, dan efektivitas guna menjawab pertanyaan mendasar mengenai biaya riil per porsi makanan. Audit menyeluruh diharapkan dapat mengungkap adanya perilaku pencarian rente (rent-seeking) dalam penentuan mitra swasta sebelum adendum kontrak dilakukan.

Tanpa audit berbasis bukti, pemerintah berisiko terjebak dalam kebijakan trial-and-error serta fenomena sunk cost fallacy, yakni mempertahankan program yang tidak efektif hanya karena investasi besar yang sudah dikucurkan. Langkah audit ini menjadi fondasi penting bagi perbaikan kebijakan agar program tepat sasaran dan terhindar dari beban fiskal yang sia-sia.

Artikel terkait

Rekomendasi