Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi keberadaan oknum yang mengeklaim mampu mengatur penanganan perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Semarang, Jawa Tengah. Peringatan waspada ini disampaikan oleh lembaga antirasuah pada Senin (4/5/2026) untuk melindungi saksi dari modus penipuan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait temuan praktik lancung tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dilansir dari Nasional, pihak lembaga kini terus memantau pergerakan oknum yang beroperasi di wilayah sekitar Jawa Tengah tersebut.
"Ada pihak-pihak yang mengeklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea ya. Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menegaskan bahwa sistem pengambilan keputusan di KPK bersifat kolektif kolegial yang melibatkan tim penyelidikan hingga penuntutan secara terbuka. Hal ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dalam setiap penetapan tersangka dan meminimalkan celah intervensi pihak luar.
"Sehingga kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya juga telah memberikan peringatan serupa pada 28 April 2026. Budi menyebutkan bahwa klaim bantuan hukum dari pihak tertentu merupakan bentuk eksploitasi terhadap situasi hukum yang sedang berjalan di kementerian tersebut.
"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan serupa diharapkan segera melapor melalui saluran pengaduan resmi KPK. Penegakan hukum yang transparan dinilai sangat bergantung pada partisipasi publik dalam mencegah praktik makelar perkara.
"Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Tersangka terbaru adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Daftar tersangka sebelumnya mencakup pejabat dari internal Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray. Berikut adalah identitas para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut:
| Nama Tersangka | Jabatan/Afiliasi | Peran |
|---|---|---|
| Rizal | Direktur P2 DJBC (2024-2026) | Penerima |
| Sisprian Subiaksono | Kasubdit Intelijen P2 DJBC | Penerima |
| Orlando Hamonangan | Kasi Intelijen DJBC | Penerima |
| Budiman Bayu Prasojo | Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC | Penerima |
| John Field | Pemilik PT Blueray | Pemberi |
| Andri | Ketua Tim Dokumen PT Blueray | Pemberi |
| Dedy Kurniawan | Manajer Operasional PT Blueray | Pemberi |
Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat untuk meloloskan barang-barang palsu milik PT Blueray tanpa melalui proses pemeriksaan kepabeanan yang sah. Para pejabat Bea Cukai diduga mengatur jalur impor agar menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang berlaku.
Para tersangka dari pihak DJBC disangkakan melanggar Pasal 12 UU Tipikor serta beberapa pasal dalam KUHP terkait penerimaan suap. Sementara itu, John Field bersama dua stafnya dijerat dengan pasal mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara.