Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dua berkas perkara dugaan korupsi milik Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Langkah hukum terhadap mantan anggota Komisi V DPR RI tersebut dilakukan untuk proses penyusunan surat dakwaan sebelum persidangan.
Seperti dilansir dari Investor Daily, penyerahan berkas tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menjerat kepala daerah di Jawa Tengah itu. JPU kini memiliki waktu terbatas untuk merampungkan berkas dakwaan penyidikan.
"JPU kemudian menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pihak kejaksaan juga membuka peluang untuk menyatukan beberapa dakwaan perkara dari hasil penyidikan. Upaya penggabungan tersebut dinilai dapat membuat jalannya proses penegakan hukum pidana menjadi lebih efektif.
Menurut Budi, hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sudewo tersandung dua kasus hukum sekaligus, yaitu dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, ia memberikan keterangan mengenai rencana persidangannya.
Pada kesempatan berbeda, Sudewo setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK mengaku akan menjalani persidangan di Semarang, Jateng.
Terkait tuduhan pemerasan dalam pengisian jabatan di wilayahnya, Sudewo memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kendali ataupun hak untuk ikut campur dalam proses seleksi pamong desa tersebut.
"Berbeda dengan saat Pak Haryanto jadi Bupati. Itu harusnya kewenangan desa, tetapi diambil alih oleh Bupati, dan itu melanggar undang-undang. Jadi, ini beda," ujarnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Lembaga antirasuah tersebut kemudian membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa, yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.