Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap penuntutan pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sudewo menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan pemerasan calon perangkat desa serta dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pelimpahan perkara dari tahap penyidikan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak juru bicara lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Penggabungan berkas dakwaan ini dimungkinkan demi efisiensi penanganan perkara materiil yang sedang berjalan.
"Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ujar Budi Prasetyo.
Penyidikan terhadap Sudewo dalam dua kasus korupsi ini sebelumnya telah berjalan melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Agustus 2025 lalu.
Penerimaan aliran dana tersebut diduga terjadi ketika Sudewo masih mengemban amanat sebagai anggota DPR RI.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya, penetapan status tersangka ganda terhadap Bupati Pati tersebut juga telah dirilis secara resmi oleh pejabat penindakan KPK dalam jumpa pers terdahulu.
"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan catatan penanganan perkara, Sudewo tercatat terakhir kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta di DJKA pada 22 September 2025.