KPK Lanjutkan Pencarian Harun Masiku Melalui Kerja Sama Internasional

KPK Lanjutkan Pencarian Harun Masiku Melalui Kerja Sama Internasional
Foto: Ilustrasi KPK Lanjutkan Pencarian Harun Masiku Melalui Kerja Sama Internasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi upaya berkelanjutan dalam memburu Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, pada Selasa (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, lembaga antirasuah ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak guna melacak persembunyian mantan politisi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik masih berupaya keras di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen instansi untuk menuntaskan perkara hukum yang telah berjalan lama.

"Tentunya penyidik juga masih terus berusaha untuk melakukan pencarian terhadap saudara HM selaku DPO KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pencarian ini melibatkan dukungan penuh dari aparat penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun jaringan internasional. KPK berharap kerja sama ini dapat mempersempit ruang gerak tersangka di luar negeri.

"Ataupun dengan entitas-entitas di luar negeri untuk bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya yang bersangkutan berada sehingga bisa segera kita tindaklanjuti kalau memang ditemukan saudara HM ini dalam persembunyiannya tersebut," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebelumnya, tim penyidik sempat melakukan pengejaran ke luar kota pada tahun 2025 setelah mendapatkan laporan mengenai keberadaan Harun. Hal ini diungkapkan oleh pihak kedeputian penindakan pada Agustus tahun lalu.

"Harun Masiku juga penyidik dalam minggu-minggu ini sedang sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari, karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi sedang kita cari," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pencarian tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh jajaran penindakan. Meskipun beberapa pihak lain dalam kasus yang sama telah mendapatkan amnesti, status buron Harun Masiku tidak berubah.

"Oh iya, terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran kedeputian penindakan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setyo menambahkan bahwa koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah dilakukan sejak awal kasus ini mencuat. Paspor milik tersangka dipastikan sudah tidak berlaku lagi.

"Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah. Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham saat itu ya," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi