KPK Konfirmasi Asrul Azis Taba Kembali ke Indonesia

KPK Konfirmasi Asrul Azis Taba Kembali ke Indonesia
Foto: Ilustrasi KPK Konfirmasi Asrul Azis Taba Kembali ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Asrul Azis Taba, tersangka dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, telah berada di Indonesia pada Jumat (24/4/2026). Mantan Ketua Umum Kesthuri tersebut sebelumnya sempat terdeteksi berada di Arab Saudi saat proses penyidikan berlangsung.

Kepastian mengenai keberadaan Komisaris PT Raudah Eksati Utama ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Dilansir dari Nasional, Taufik menyebut bahwa otoritas terkait telah melakukan langkah preventif untuk mencegah tersangka melarikan diri kembali ke luar negeri.

"Sudah ada di Indonesia," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi untuk membatasi ruang gerak tersangka. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga antirasuah sejak beberapa pekan sebelumnya.

"Dan sudah dicekal juga. Awal bulan April," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik mendeteksi keberadaan Asrul Azis Taba di luar negeri saat pengumuman status hukumnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat memberikan keterangan resmi mengenai posisi tersangka yang masih berada di Timur Tengah pada akhir Maret lalu.

"Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK mengonfirmasi bahwa mereka terus menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi untuk memantau pergerakan Asrul. Selain itu, upaya persuasif dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke Tanah Air," ujarnya.

Keterangan Asrul dinilai sangat krusial oleh penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema distribusi kuota haji tersebut. Hal ini berkaitan dengan temuan awal yang menunjukkan adanya potensi perluasan dalam konstruksi perkara korupsi ini.

"Karena kalau kita kembali melihat ya, konstruksi perkaranya, ini masih akan terus berkembang," ucap dia.

Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada Senin (30/3/2026) yang melibatkan dua petinggi asosiasi travel haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci identitas para pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut.

"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Penyidikan mengungkap adanya aliran dana ribuan Dollar AS dan Riyal kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama untuk meloloskan pengisian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Praktik ilegal ini diduga memberikan keuntungan finansial mencapai puluhan miliar rupiah bagi pihak-pihak terafiliasi.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

Ismail dan Asrul kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mendalami total keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar yang diduga diperoleh penyelenggara ibadah haji khusus yang berafiliasi dengan tersangka.

Artikel terkait

Rekomendasi