Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperluas penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (21/5/2026). Langkah ini diambil setelah fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana jumbo dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis lebih lanjut. Analisis tersebut dilakukan guna menentukan kemungkinan adanya pengembangan perkara baru.
"Kalau memang ada muatan-muatan yang sangat penting, krusial, dan relevan dengan proses pemeriksaannya, tidak menutup kemungkinan ada proses pengembangan penyidikan yang lain," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Penyidik saat ini masih mencocokkan fakta-fakta di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi maupun tersangka. Evaluasi mendalam akan dilakukan sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya.
"Nanti akan dikaji, diolah, kemudian dibahas. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir dari Nasional, pimpinan Blueray Cargo John Field bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa menyuap pejabat Bea Cukai. Total suap mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Pemberian suap bertujuan untuk mempermudah pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo melalui jalur hijau kepabeanan.
Penerima suap diduga melibatkan beberapa pejabat teras Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama-nama yang terseret antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
KPK memaparkan adanya manipulasi rule set targeting jalur merah dan hijau impor demi mengakomodasi kepentingan perusahaan kargo tersebut. Orlando Hamonangan diduga memerintahkan penyusunan sistem berdasarkan database agar persentase pemeriksaan jalur merah untuk Blueray Cargo bisa dikurangi.
Dokumen rahasia berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kemudian dikirimkan kepada Blueray Cargo. Data ini digunakan untuk menentukan jalur pelabuhan dengan risiko rendah agar barang impor dapat keluar lebih cepat dari pengawasan.
Selain uang tunai, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, jam tangan mewah Tag Heuer seharga Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. Nama Djaka Budi Utama juga disebut dalam dakwaan karena menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025.