KPK Kembangkan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

KPK Kembangkan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Foto: Ilustrasi KPK Kembangkan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Pengembangan perkara ini menyasar proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1. Sebagaimana dilansir dari Nasional, proses hukum ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status hukum saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bukti awal melalui Sprindik umum. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa petangkat tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan nama-nama tersangka baru dalam pengembangan berkas perkara tersebut. Tim penyidik masih fokus melakukan pemetaan terhadap keterangan saksi dan dokumen proyek terkait.

"Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

KPK langsung bergerak cepat dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di hari yang sama. Pemeriksaan saksi ini bertujuan mendalami alur korupsi yang terjadi di lingkungan dinas terkait.

"Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," ujarnya.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret Kepala PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan. Hakim menyatakan Topan terbukti menerima janji atau suap dalam pengaturan pemenang tender proyek jalan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," kata Mardison saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 5,5 tahun kepada Topan atas perbuatannya. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan pada 1 April 2026 yang lalu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," sambung Mardison.

Kasus ini secara keseluruhan melibatkan manipulasi pemenang tender untuk dua proyek utama, yakni peningkatan jalan Sipiongot senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp 61,8 miliar. Selain Topan, empat tersangka lainnya termasuk pihak kontraktor dan pejabat pembuat komitmen telah diproses secara hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi