Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan instansinya, Kamis (21/5/2026).
Langkah ini diambil setelah nama Djaka mencuat dalam persidangan dan disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD), seperti dilansir dari Media Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihak lembaga antirasuah bakal melakukan penelaahan lebih lanjut terkait fakta persidangan yang muncul tersebut sebelum mengambil tindakan hukum berikutnya.
"Nanti akan dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas," ujar Setyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Pimpinan KPK saat ini memposisikan diri untuk menunggu langkah serta strategi taktis yang bakal disusun oleh tim penyidik dalam menangani kelanjutan perkara di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Kami pimpinan tidak akan mau mendahului karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang. Kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang menjaring Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka suap dan gratifikasi impor barang tiruan, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, serta pejabat intelijen Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.
Pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni pemilik John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan juga ikut menjadi tersangka, disusul penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo pada 26 Februari 2026.
Penyidik KPK kemudian menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 27 Februari 2026 yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama sendiri mulai muncul dalam surat dakwaan saat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.
Djaka bersama jajaran pejabat Bea Cukai diduga sempat mengadakan pertemuan dengan para pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025 sebelum akhirnya Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan dugaan aliran suap SGD213.600 pada 20 Mei 2026.