Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengkajian terhadap fakta persidangan mengenai munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, sebagaimana dilansir dari Nasional. Setyo menegaskan bahwa jajaran pimpinan lembaga antirasuah tidak akan melangkahi strategi yang disusun oleh tim penyidik dalam penanganan perkara korupsi tersebut.
ÔÇ£Iya, makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan,ÔÇØ kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Setyo menjelaskan bahwa segala informasi yang diperoleh dari proses pemeriksaan serta persidangan akan dianalisis oleh Kedeputian Penindakan. Hasil pengolahan data tersebut kemudian diserahkan kepada Pimpinan KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
ÔÇ£Di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,ÔÇØ ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan informasi mengenai pertemuan antara Djaka Budi Utama dan pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur. Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
"Siapa yang duluan menyampaikan kepada Pak Ocoy 'kita mau bikin pertemuan di Hotel Borobudur ini?'. Seingat Pak Ocoy siapa yang punya inisiatif kemudian menyampaikan itu kepada Pak Ocoy?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
Orlando memberikan keterangan bahwa ia tidak mengetahui pihak yang menginisiasi pertemuan tersebut karena hanya menjalankan perintah untuk menghubungi John Field.
ÔÇ£Saya enggak tahu Pak siapa yang inisiatif cuman saya dapat perintah saja hubungi John 'ada pertemuan di Hotel Borobudur',ÔÇØ jawab Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai.
JPU kemudian mendalami keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai dalam pertemuan tertutup yang dijadwalkan di hotel tersebut.
ÔÇ£Jadi disampaikan bahwa tadi 'kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur. Nanti ketemu sama Pak Dirjen, Pak Djaka, kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?,ÔÇØ lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Orlando membenarkan pertanyaan jaksa terkait daftar pihak yang dijadwalkan hadir dalam pertemuan itu.
ÔÇ£Iya, Pak,ÔÇØ jawab Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai.
Terkait dengan tujuan dari pelaksanaan pertemuan tersebut, Orlando mengaku tidak mengetahui latar belakangnya secara pasti kepada penuntut umum.
ÔÇ£Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja,ÔÇØ ujar Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai.
Pertemuan di Hotel Borobudur itu dilaporkan berlangsung pada 22 Juli 2025 antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Pertemuan tersebut berjalan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh tiga orang tanpa kehadiran Sisprian Subiaksono.
ÔÇ£Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, Pak Rizal, Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu?ÔÇØ tanya Jaksa Penuntut Umum.
Orlando membenarkan bahwa pertemuan tersebut hanya melibatkan tiga pihak utama yang disebutkan oleh jaksa.
ÔÇ£Iya,ÔÇØ jawab Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Orlando Hamonangan, mantan Direktur P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta pihak PT Blueray yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Tersangka terbaru, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, ditetapkan pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field berupaya agar komoditas tiruan atau KW yang diimpor oleh PT Blueray dapat lolos dari pemeriksaan kepabeanan di Indonesia.
ÔÇ£PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,ÔÇØ kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Asep memaparkan bahwa kesepakatan ilegal antara manajemen PT Blueray dan para pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut mulai dirancang pada bulan Oktober 2025.
ÔÇ£Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,ÔÇØ jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Tindakan para tersangka tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kategori jalur pelayanan dan pengawasan impor. Para pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan pihak pemberi dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.