Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pimpinan biro perjalanan haji guna mengusut peran Forum Sathu dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Forum Sathu merupakan wadah silaturahmi bagi berbagai asosiasi travel haji dan umrah di Indonesia.
Forum ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi besar seperti Amphuri, Kesthuri, Asphurindo, dan Gaphura. Nama Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro travel Maktour, tercatat menjabat sebagai Dewan Pembina dalam forum tersebut.
Penyidik KPK menduga Forum Sathu menjadi sarana penyampaian instruksi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. Yaqut diduga memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah proporsi kuota tambahan.
Instruksi tersebut mengalihkan pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Atas tindakan tersebut, Yaqut kini berstatus tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka baru.
Proses investigasi terus berkembang dengan pemanggilan saksi-saksi lain, termasuk Khalid Zeed Abdullah Basalamah dari Uhud Tour. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai fokus pemeriksaan terhadap para petinggi travel tersebut.
"Benar, pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota haji tambahan tahun 2023-2024," ujar Budi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
Pengembalian Dana oleh Biro Perjalanan
Dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Khalid mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada KPK. Dana tersebut sebelumnya diterima pihak Uhud Tour dari biro travel lain, yaitu PT Muhibbah Mulia Wisata.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Iya, dikembalikan," kata Khalid.
Khalid menjelaskan bahwa perusahaannya sebenarnya hanya menyediakan jasa haji furoda melalui visa undangan khusus Arab Saudi. Menurutnya, PT Muhibbah yang menawarkan kuota haji khusus tersebut sehingga pihaknya merasa menjadi korban dalam skema ini.
KPK menegaskan bahwa masih ada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum mengembalikan dana terkait kasus ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan saksi akan terus dilakukan untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian," ucap Budi.
Menindaklanjuti pengembangan kasus, KPK kembali memanggil empat bos travel haji pada hari berikutnya. Mereka adalah Syarif Thalib dari PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin dari PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas'ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif dari PT Almuchtar Tour and Travel.