Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Keputusan penghentian perkara ini diambil oleh lembaga antirasuah pada Sabtu, 25 April 2026, menyusul informasi bahwa tersangka telah meninggal dunia di China.
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dilakukan setelah tim penyidik menerima konfirmasi valid mengenai wafatnya Siman Bahar. Dilansir dari Nasional, status hukum tersangka gugur demi hukum sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum dari tindakan penghentian perkara tersebut kepada publik. Pihak lembaga memastikan bahwa prosedur administrasi terkait kematian tersangka telah terpenuhi sepenuhnya.
"SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudaraku Siman Bahar meninggal dunia," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Surat perintah tersebut secara resmi ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 23 April 2026. Dokumen penghentian penyidikan ini juga telah disampaikan secara langsung kepada pihak keluarga almarhum sebagai pemberitahuan resmi mengenai status perkara tersebut.
Sebelumnya, Siman Bahar dilaporkan telah menghembuskan napas terakhirnya pada Senin, 13 April 2026. Selama masa penyidikan berjalan, KPK tercatat tidak pernah melakukan penahanan fisik terhadap bos PT Loco Montrado tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, meskipun pemeriksaan tetap berjalan di rumah sakit.
Perjalanan kasus ini bermula ketika KPK kembali mengumumkan penetapan Siman sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Pada penetapan tersangka periode pertama, Siman sempat memenangkan gugatan praperadilan yang membuat status hukumnya sempat gugur sebelum akhirnya dijerat kembali oleh penyidik.
KPK juga telah memperluas jeratan hukum dalam kasus ini ke ranah korporasi pada tahun sebelumnya. Pada Oktober 2025, penyidik menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang melibatkan kerja sama dengan PT Antam Tbk tersebut.
"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dugaan praktik rasuah dalam pengolahan anoda logam ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 100,7 miliar.