Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026). Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Heri Setiyono diidentifikasi sebagai pelaku usaha swasta yang fokus pada bidang pengurusan impor barang. Sebagaimana dilansir dari Nasional, tim penyidik menemukan indikasi adanya upaya pihak tertentu untuk menghambat proses hukum melalui barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai profil Heri Black saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta. Penjelasan ini mempertegas keterlibatan pihak swasta dalam lingkaran kasus tersebut.
"Yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyitaan yang dilakukan di rumah tersebut mencakup sejumlah dokumen catatan serta barang bukti elektronik (BBE). Budi menambahkan bahwa data dari barang elektronik tersebut mengungkap adanya skenario pengkondisian perkara.
"Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik)," ujarnya.
Selain itu, Budi memaparkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa guna mendalami keterkaitan saksi dengan perusahaan tertentu. Fokus penyidik tertuju pada dokumen yang menunjukkan afiliasi bisnis antara pihak-pihak terkait.
"Pada Senin (11/5), Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak (HS) yang diduga terafiliasi dengan Blueray," kata Budi Prasetyo.
Temuan di lapangan memberikan petunjuk kuat mengenai intervensi pihak eksternal dalam penanganan kasus yang sedang berjalan. Hal ini memicu kecurigaan adanya pelanggaran hukum tambahan terkait prosedur hukum di lembaga antirasuah tersebut.
"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ujarnya.
KPK saat ini sedang melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah temuan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi penyidikan. Tindakan tegas akan diambil jika unsur pidana dalam penghambatan kasus tersebut terpenuhi.
"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," ucap Budi Prasetyo.
Terkait kelanjutan prosedur, lembaga ini mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil telaah barang bukti. Kepastian mengenai status hukum perbuatan tersebut bergantung pada hasil verifikasi penyidik.
"Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ucap dia.
Pihak KPK juga telah mengonfirmasi rencana pemanggilan kembali terhadap Heri Setiyono setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kesaksiannya dianggap krusial untuk mengklarifikasi temuan yang didapat dari penggeledahan di Semarang tersebut.
"Semuanya nanti kita akan telaah, kita akan dalami, yang kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut," ucap dia.