Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjalankan evaluasi kinerja secara berjenjang dan berkelanjutan guna memantau efektivitas tugas serta fungsi lembaga dalam memberantas korupsi. Penegasan ini muncul sebagai respons atas usulan reformasi menyeluruh terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penjelasan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Pernyataan ini dilansir dari Nasional guna menanggapi komentar Jimly Asshiddiqie terkait urgensi pembenahan institusi hukum selain Polri.
Budi menekankan bahwa pengawasan dilakukan melalui organ internal maupun eksternal guna menjamin kualitas kerja operasional dan kepatuhan etik pegawai. Kehadiran Dewan Pengawas menjadi salah satu pilar utama dalam mekanisme kontrol tersebut.
ÔÇ£Itu juga secara kontinu kita lakukan, termasuk juga di KPK ada organ yang kita sebut Dewan Pengawas (Dewas) yang itu juga mengawasi kinerja dari pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, selain tugas terkait dengan penegakan etik ya,ÔÇØ kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Proses penilaian performa di lembaga antirasuah ini dimulai dari lingkup terkecil hingga ke level manajerial tertinggi. Alur tersebut melibatkan biro, direktorat, Sekretaris Jenderal, hingga bermuara pada keputusan pimpinan komisi.
ÔÇ£Sehingga kami tentunya juga apa namanya percaya dengan evaluasi yang terus-menerus ini, ke depan kita senantiasa bisa terus melakukan perbaikan-perbaikan secara akseleratif,ÔÇØ ujarnya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya menyoroti perlunya pembenahan di berbagai lini hukum nasional. Jimly mengungkapkan arahan Presiden terkait evaluasi lembaga penegak hukum saat bertemu di Istana Kepresidenan RI, Selasa (5/5/2026).
ÔÇ£Jadi Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi,ÔÇØ kata Jimly di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pakar hukum tata negara tersebut menilai bahwa perjalanan reformasi selama dua dekade terakhir menuntut penyegaran di sektor yudisial. Evaluasi tidak hanya menyasar aspek kesejahteraan, namun juga sistem kerja secara integratif.
ÔÇ£Nah, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,ÔÇØ kata Jimly.
Dorongan untuk melakukan perubahan ini disampaikan setelah Jimly menyerahkan rekomendasi kerja dari lembaga ad hoc yang dipimpinnya. Ia menegaskan pentingnya langkah terpadu dalam memperbaiki kredibilitas institusi hukum negara.
ÔÇ£Bukan hanya naik gaji, tapi juga ya secara menyeluruh terpadu,ÔÇØ kata profesor hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.