Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan regulasi mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum guna meminimalisasi praktik politik uang. Usulan ini muncul setelah kajian mendalam mengenai tingginya penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dominasi penggunaan uang kartal selama ini menjadi celah bagi praktik lancung. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk mempersempit ruang terjadinya suap kepada pemilih di lapangan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada para jurnalis pada Sabtu.
KPK merumuskan pandangan tersebut berdasarkan pengumpulan data dari berbagai elemen masyarakat dan politik. Langkah ini melibatkan pendapat dari para ahli serta penyelenggara teknis pesta demokrasi.
"Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif lembaga antirasuah tersebut. Pada Minggu (26/4/2026), ia menyebut kebijakan ini dapat menjadi tonggak baru dalam akuntabilitas dana kampanye.
ÔÇ£Saya kira ya, sebagai bagian dari reformasi pendanaan pemilu agar akuntabel,ÔÇØ ujar Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik UI.
Lili berpendapat bahwa pembatasan uang tunai akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di antara kandidat. Hal ini bertujuan agar penguasaan modal besar tidak lagi menjadi faktor penentu tunggal dalam kemenangan pemilu.
ÔÇ£Dengan adanya pembatasan, ada kesetaraan dalam kompetisi, yang diadu nanti visi dan program,ÔÇØ tegas Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik UI.
Peningkatan tren politik uang dari periode ke periode menjadi alasan kuat perlunya intervensi regulasi. Lili menekankan bahwa biaya pemilu yang membengkak sering kali bersumber dari pengeluaran yang tidak sah untuk memengaruhi pemilih.
ÔÇ£Selain untuk menekan money politics, juga untuk menekan biaya pemilu yang mahal. Keluhan pemilu mahal kan, sebenarnya karena adanya praktek money politics,ÔÇØ ujar Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik UI.
Tanpa adanya batasan, setiap pasangan calon akan terus berlomba-lomba mengeluarkan dana besar untuk kepentingan pragmatis. Hal ini dinilai merusak integritas demokrasi karena beban finansial yang sangat tinggi bagi para kandidat.
ÔÇ£Masing-masing kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat,ÔÇØ tambah Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik UI.
Selain aspek pembatasan, penegakan hukum melalui sanksi berat bagi pemberi dan penerima uang harus dijalankan secara paralel. Lili juga meyakini transisi ke transaksi nontunai tidak akan mengganggu sosialisasi kandidat karena tersedianya platform kampanye digital yang semakin luas.