Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembentukan regulasi pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilihan umum guna meminimalisir praktik politik uang. Usulan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Sabtu terkait upaya penguatan demokrasi elektoral.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh masih dominannya penggunaan uang kartal dalam proses pemilu yang membuka celah terjadinya jual beli suara. Berdasarkan laporan dilansir dari Nasional, pembatasan ini juga dinilai mampu menyeimbangkan peluang antara peserta pemilu yang memiliki dana besar dengan peserta yang terbatas secara finansial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tingginya penggunaan uang tunai menjadi persoalan klasik dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia.
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi, Juru Bicara KPK.
Budi memaparkan bahwa rekomendasi kebijakan tersebut muncul setelah lembaga antirasuah melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak kompeten di bidangnya.
"Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," kata Budi, Juru Bicara KPK.
Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari Lili yang menilai kebijakan ini sebagai instrumen untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan berfokus pada kualitas program kandidat pada Minggu (26/4/2026).
ÔÇ£Dengan adanya pembatasan, maka tidak ada lagi peserta pemilu yang memiliki dana banyak dan berlebih versus peserta yang tidak punya dana atau miskin. Dengan adanya pembatasan ada kesetaraan dalam kompetisi, yang diadu nanti visi dan program,ÔÇØ kata Lili kepada Kompas.com.
Ia menyebutkan bahwa fenomena mahalnya biaya pemilu di Indonesia selama ini berakar dari praktik politik uang yang tidak terkendali antar-peserta.
ÔÇ£Selain untuk menekan money politics, juga untuk menekan biaya pemilu yang mahal. Keluhan pemilu mahal kan, sebenarnya karena adanya praktik money politics,ÔÇØ ujar Lili.
Persaingan antar-kandidat seringkali terjebak dalam adu kekuatan modal yang menghabiskan dana dalam skala yang sangat besar secara tunai.
ÔÇ£Masing-masing kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat,ÔÇØ tambah Lili.
Selain regulasi teknis, Lili menekankan perlunya penegakan hukum yang kuat tanpa pandang bulu untuk menjamin efektivitas aturan pembatasan uang tunai tersebut. Ia juga menepis kekhawatiran bahwa aturan ini akan melumpuhkan aktivitas kampanye, karena para peserta dapat beralih ke platform digital dan metode dialogis yang lebih efisien.