Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penetapan regulasi mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum guna mencegah praktik korupsi. Langkah tersebut dilansir dari Nasional disampaikan KPK pada Sabtu (25/4/2026) di Jakarta merujuk hasil kajian Direktorat Monitoring KPK 2025.
Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi adanya potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu melalui kajian yang melibatkan berbagai kelompok narasumber. Penggunaan uang fisik dalam jumlah besar dinilai menjadi celah utama terjadinya transaksi ilegal di lapangan.
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi, kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa pengumpulan data dalam kajian pencegahan korupsi tersebut dilakukan dengan membagi responden menjadi empat kategori utama. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan perspektif menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan pemilu.
"Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," ujarnya.
Pihak KPK telah menyerahkan laporan hasil kajian tersebut secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam dokumen itu, terdapat tiga poin rekomendasi utama untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.
Rekomendasi pertama menyasar revisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk memperkuat proses rekrutmen serta sanksi. Kedua adalah perubahan UU Partai Politik demi standarisasi kaderisasi, sementara poin ketiga mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.
Penerapan aturan pembatasan transaksi uang fisik dipandang krusial karena metode ini sulit untuk diawasi secara efektif oleh lembaga otoritas. Fenomena politik uang yang terus berulang dianggap sebagai akar dari korupsi politik di tingkat yang lebih luas.
ÔÇ£Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,ÔÇØ ucap dia.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapan bahwa pembatasan uang tunai memang dapat membantu, namun bukan merupakan faktor tunggal. Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap biaya politik yang masih sangat tinggi di Indonesia.
ÔÇ£Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,ÔÇØ kata Ganjar kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Eks Gubernur Jawa Tengah tersebut mengusulkan agar pemerintah menyediakan fasilitas kampanye secara gratis di ruang publik bagi setiap kandidat. Selain itu, ia menginginkan adanya penegakan hukum yang progresif melalui mekanisme peradilan cepat bagi pelaku kecurangan.
ÔÇ£Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,ÔÇØ kata dia.
Ganjar juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma di masyarakat agar tidak tergiur dengan pemberian materi saat masa pemilihan. Partai politik juga dituntut untuk memperbaiki sistem internal dalam menyaring calon pemimpin yang bersih.
ÔÇ£Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil,ÔÇØ ucap dia.
Dukungan terhadap gagasan KPK juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebut hal tersebut sebagai upaya meningkatkan integritas demokrasi. PAN menilai perlunya pembenahan sistem agar kedaulatan rakyat tidak tergradasi oleh kepentingan ekonomi sesaat.
ÔÇ£PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas,ÔÇØ kata Viva dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Viva mengingatkan bahwa kajian mengenai hal ini harus menyentuh aspek yang lebih luas, termasuk struktur kekuasaan dan budaya sosial masyarakat. Menurutnya, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada harus memuat rumusan teknis yang rasional agar aturan pembatasan uang tunai dapat dioperasikan secara nyata.
ÔÇ£Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, dan struktur kekuasaan,ÔÇØ ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa negara seperti Brasil dan Korea Selatan yang sukses menerapkan kebijakan serupa untuk meminimalkan kecurangan. Viva menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga kedaulatan pemilih.
ÔÇ£Ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi,ÔÇØ imbuhnya.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Lili Romli, berpendapat bahwa pembatasan uang tunai sangat mendesak karena tren politik uang yang terus meningkat. Ia meyakini langkah ini akan membantu menekan biaya pemilu yang selama ini dikeluhkan sangat mahal.
ÔÇ£Dengan dibatasi pemakaian uang tunai tersebut diharapkan bisa mencegah atau mengurangi money politics,ÔÇØ kata Lili kepada Kompas.com, Minggu.
Lili menuturkan bahwa para kandidat seringkali terlibat dalam persaingan pengeluaran dana yang tidak sehat untuk menarik suara pemilih. Hal ini menyebabkan pengeluaran pribadi calon kepala daerah maupun legislatif membengkak secara drastis.
ÔÇ£Selain untuk menekan money politics, juga untuk menekan biaya pemilu yang mahal. Keluhan pemilu mahal kan, sebenarnya karena adanya praktik money politics,ÔÇØ ujar dia.
Lili menambahkan bahwa sanksi yang memberikan efek jera bagi pemberi maupun penerima harus ditegakkan secara berdampingan dengan aturan pembatasan uang tunai. Ia optimis kampanye tidak akan terganggu karena saat ini sudah tersedia banyak platform digital sebagai alternatif sosialisasi.
ÔÇ£Masing-masing kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat,ÔÇØ sambungnya.