Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong implementasi sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Umum guna memangkas biaya politik dan mencegah manipulasi suara. Usulan ini disampaikan dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).
Langkah tersebut diambil karena tingginya beban finansial yang harus ditanggung peserta pemilu, terutama untuk membiayai saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Dilansir dari Nasional, beban biaya ini dianggap menjadi pemicu munculnya praktik korupsi di lingkungan politik.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengungkapkan keluhan partai politik terkait besarnya anggaran yang harus disiapkan untuk mengawal suara di lapangan.
"Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini," kata Kiagus Ibrahim, Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK.
Besarnya dana tersebut dikarenakan setiap partai perlu mengerahkan satu hingga dua orang saksi di berbagai daerah dengan upah sekitar Rp250.000 per orang. KPK menilai skema e-voting akan secara otomatis menghapus kebutuhan biaya saksi tersebut.
Meski berpotensi memicu kontroversi, Kiagus memberikan contoh keberhasilan pemungutan suara digital yang sudah pernah dilakukan pada skala lokal di wilayah Yogyakarta.
"Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya," ucap Kiagus Ibrahim, Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK.
Kiagus menambahkan bahwa data pemilih di satu kecamatan tersebut setara dengan populasi di beberapa wilayah di Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur. Hal ini membuktikan bahwa teknologi tersebut sangat memungkinkan untuk diterapkan secara lebih luas.
"Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik," ujar Kiagus Ibrahim, Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK.
KPK juga berupaya meredam kekhawatiran publik mengenai risiko peretasan atau keamanan data dalam sistem digital ini. Menurut lembaga antirasuah tersebut, sistem ini justru memberikan transparansi karena hasil penghitungan tersedia seketika.
"Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung," ujar Kiagus Ibrahim, Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK.
KPK mengingatkan bahwa penghitungan manual memiliki celah manipulasi perolehan suara yang sering berujung pada praktik politik uang. Hal ini merujuk pada temuan KPK saat pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangka pada tahun 2024.
"Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang). Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital," kata Kiagus Ibrahim, Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK.