KPK Dalami Dugaan Penukaran Valas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Dalami Dugaan Penukaran Valas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Dugaan Penukaran Valas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya instruksi penukaran valuta asing (valas) kepada pihak swasta dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penyelidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan lima orang saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).

Penyidik menduga dana hasil penukaran valas tersebut dialirkan kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

"Termasuk pihak swasta yang juga diduga diminta untuk melakukan penukaran valas oleh salah satu tersangka dalam perkara ini untuk diberikan kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi juga difokuskan pada aliran uang yang diterima pihak kementerian selama proses pengurusan sertifikasi. Langkah hukum ini diambil guna memperkuat bukti hukum bagi tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Perkara ini juga pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan, di mana dalam pengembangannya penyidik kemudian sudah menetapkan tiga tersangka baru," ujarnya.

Para saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur birokrasi dan sektor swasta. Mereka adalah Direktur KPPHI Kemenaker Christianus Heru Widyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zuhri Ferdeli, serta tiga pihak swasta yakni John Hendrik, Elisabeth Meta Suryani, dan Theo Dora Setiono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, tadi.

Selain mendalami peran saksi, KPK telah menetapkan status hukum terhadap tiga pejabat Kemenaker sejak Desember 2025. Ketiganya adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga yang kini telah dilarang bepergian ke luar negeri.

"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, 11 Desember 2025.

Keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka diambil untuk memastikan keberadaan mereka selama proses penyidikan berlangsung. Identitas para tersangka mencakup pejabat di Direktorat Jenderal Binwasnaker serta Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker.

"Telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi