Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran imbalan terkait pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyelidikan ini diperkuat melalui pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penyidik telah meminta keterangan dari dua orang saksi dalam perkara ini. Saksi tersebut adalah KE yang merupakan konsultan sekaligus kontraktor CV Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor, serta Putu Sumarjaya selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara suap di lingkungan kementerian tersebut. Lembaga antirasuah fokus pada komitmen fee yang diduga mengalir ke beberapa pejabat internal.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee (imbalan) kepada pihak-pihak Kemenhub," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (22/5/2026).
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut saat ini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Secara keseluruhan, KPK menetapkan 10 tersangka pada awal mula pengungkapan kasus. Namun, jumlah tersangka membengkak menjadi 21 orang hingga 20 Januari 2026, termasuk Sudewo serta dua entitas korporasi.
Lingkup perkara ini mencakup berbagai proyek strategis, seperti jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan pembangunan jalur kereta api di Makassar. Selain itu, dugaan korupsi juga menyasar empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.
Modus operandi yang digunakan terindikasi melalui rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang tender untuk mengatur pelaksana proyek. Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, staf ahli menteri era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, pada 19 Mei 2026.