KPK Dalami Aliran Dana PT Karabha Digdaya ke PN Depok

KPK Dalami Aliran Dana PT Karabha Digdaya ke PN Depok
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Aliran Dana PT Karabha Digdaya ke PN Depok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang dari PT Karabha Digdaya kepada pihak-pihak di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi pada Rabu (13/5/2026) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di wilayah tersebut.

Dilansir dari Nasional, penyidik mencecar Joko Prihanto selaku Komisaris PT Karabha Digdaya mengenai pos pengeluaran perusahaan. Fokus utama pemeriksaan ini tertuju pada dana yang diduga mengalir ke oknum di lingkungan pengadilan.

"Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Selain Joko, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Komisaris Utama PT Karabha Digdaya Yanis Daniarto dan seorang PNS bernama Zia Ul Jannah Idris. Namun, keduanya terpantau mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Saksi tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara suap eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi ini. Mereka terdiri dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua petinggi PT Karabha Digdaya, Trisnadi dan Berliana Tri Kusuma.

Konstruksi perkara bermula saat PT Karabha Digdaya memenangkan sengketa lahan di Tapos pada 2023, namun eksekusi tidak kunjung dilakukan hingga awal 2025. Dalam situasi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan agar proses eksekusi dipercepat.

Negosiasi antara pihak perusahaan dan juru sita akhirnya menyepakati angka Rp850 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Berliana kepada Yohansyah di sebuah arena golf pada Februari 2026 dengan menggunakan dana dari pencairan cek invoice fiktif perusahaan konsultan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 menjadi titik awal pengungkapan praktik lancung ini. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi