KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil Qoumas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan periode 2023-2024, seperti dilansir dari Nasional.

Penyidik mengklarifikasi sejumlah pertemuan antara Hilman Latief dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta jajaran pejabat lainnya. Selain itu, KPK juga menelusuri peran asosiasi biro travel haji khusus dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Mentri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Penyelidikan intensif ini diarahkan untuk mengetahui komitmen dan kesepakatan yang terjadi dalam rangkaian pertemuan tersebut. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihak swasta disinyalir aktif mendekati birokrasi kementerian untuk mendapatkan jatah kelolaan.

"Saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan," kata Budi Prasetyo.

Sebelum agenda pemeriksaan mendalam pada hari Kamis tersebut, Hilman Latief dipastikan telah memenuhi panggilan penyidik sejak sore hari sebelumnya. Kehadirannya menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara para tersangka utama.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Kedatangan saksi di kantor penegak hukum tersebut langsung diikuti dengan proses interogasi oleh tim penyidik. Lembaga antirasuah berkomitmen untuk terus membeberkan perkembangan hasil pemeriksaan ini secara berkala kepada publik.

"Pemeriksaan masih berlangsung. Nanti kami akan update kembali," kata Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asrul Azis Taba selaku eks Ketua Umum Kesthuri dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan diduga dimanipulasi secara ilegal demi keuntungan finansial personal para tersangka. Ismail Adham disinyalir menyetor uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Gus Alex, serta mengalirkan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.

Aliran dana dalam jumlah lebih besar juga diduga mengalir dari Asrul Azis Taba kepada Gus Alex senilai 406.000 dollar AS. Praktik lancung ini memberikan keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul pada tahun 2024.

Artikel terkait

Rekomendasi