KPK Dalami Pemerasan Bupati Cilacap Terkait Dana THR Forkopimda

KPK Dalami Pemerasan Bupati Cilacap Terkait Dana THR Forkopimda
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Pemerasan Bupati Cilacap Terkait Dana THR Forkopimda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya mengenai praktik pemerasan oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, pada Selasa (5/5/2026). Pemeriksaan saksi ini bertujuan mengungkap aliran dana yang diduga digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal.

Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi mengenai potensi terjadinya praktik serupa pada periode pemerintahan sebelumnya. Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada mekanisme pengumpulan uang dari para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Dalam pemeriksaan hari ini untuk AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Pendalaman materi perkara juga dilakukan terhadap enam saksi lainnya guna menelusuri alur perintah pemerasan dan teknis pengumpulan dana. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa sejauh ini belum ditemukan bukti bahwa uang yang dikumpulkan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sehingga ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staff di bawahnya," ujarnya.

Setiap staf perangkat daerah diminta menyetorkan uang dengan nominal berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. KPK melihat adanya efek berantai dari instruksi di level pimpinan yang merembes hingga ke pegawai tingkat bawah demi menyediakan dana bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staff yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut, uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari Bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap," ucap dia.

Budi menambahkan bahwa selain Ammy Amalia, saksi lain yang dipanggil meliputi Inspektur Daerah Aris Munandar, Kepala BKPSDM Bayu Prahara, Kepala Kesbangpol Jarot Prasojo, dan Kadis Perikanan Indarto. Turut diperiksa mantan Kadisdukcapil Annisa Fabriana dan Asisten Administrasi Umum Budi Santosa.

"Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Di sisi lain, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya membantah mengetahui modus operandi pengumpulan dana THR yang dilakukan oleh Syamsul Auliya Rachman. Ammy menegaskan kehadirannya hanya untuk menjelaskan tupoksi selama menjabat sebagai Wakil Bupati.

"Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah," kata Ammy.

Ia menyampaikan bahwa dirinya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ammy memberikan keterangan mengenai struktur pertanggungjawaban tugas di lingkungan pemerintahan daerah.

"Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," ujarnya.

Penetapan tersangka dalam kasus ini telah dilakukan sejak 14 Maret 2026 terhadap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Syamsul diduga menggunakan ancaman rotasi jabatan untuk memaksa para pejabat menyetorkan uang.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Kekhawatiran akan mutasi menjadi alasan utama sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memenuhi permintaan tersebut. Pejabat yang menolak memberikan setoran dianggap tidak loyal oleh bupati.

"Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.

KPK mencatat terdapat 47 SKPD yang menjadi target dengan nilai total pengumpulan dana mencapai Rp 750 juta. Meskipun target setoran tiap instansi dipatok Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, realisasi di lapangan sangat beragam, mulai dari Rp 3 juta.

Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono kini menjalani penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi