Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya atau outsourcing yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, pada Kamis (30/4/2026). Lembaga antirasuah kini tengah membidik potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan makanan di rumah sakit setempat.
Penyelidikan terbaru ini berfokus pada peran Fadia Arafiq saat menjabat sebagai bupati dalam mengatur pemenangan tender perusahaan tertentu. Dilansir dari Kompas, otoritas menduga terdapat praktik penyelewengan yang melibatkan perusahaan keluarga dalam pengerjaan proyek di fasilitas kesehatan tersebut.
"Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit," kata Budi pada Kamis (30/4/2026).
Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa pendalaman ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) diduga menjadi alat untuk menguasai berbagai proyek pengadaan di daerah tersebut.
Penyidik juga sedang menelusuri proses penempatan tenaga kerja alih daya oleh PT RNB untuk memastikan apakah prosedur yang dijalankan telah memenuhi standar legalitas. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan spesifikasi tenaga kerja pada berbagai dinas di bawah naungan Pemkab Pekalongan.
ÔÇ£Ini masih didalami proses dan mekanismenya seperti apa ya. Apakah itu juga sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan para dinas? Karena tentunya setiap pengadaan pasti ada spesifikasi-spesifikasi yang dibutuhkan,ÔÇØ ucap Budi dilansir dari Antara.
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jasa alih daya tahun anggaran 2023-2026 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta mengamankan total 14 orang lainnya dalam rangkaian penindakan tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 4 Maret 2026, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan FAR. Saat ini, Fadia Arafiq telah dinonaktifkan dari jabatannya guna menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK.