KPK Dalami Aliran Dana dan Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

KPK Dalami Aliran Dana dan Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Aliran Dana dan Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan penjualan kuota haji serta perolehan keuntungan tidak sah dalam pelaksanaan ibadah haji periode 2023-2024 pada Minggu (26/4/2026). Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi dari pihak penyelenggara biro perjalanan haji khusus.

Penyidik fokus menelusuri proses pengisian kuota yang diduga menyimpang dari ketentuan resmi sebagaimana dilansir dari Nasional. Penyelidikan ini menyasar keterlibatan sejumlah perusahaan travel yang terafiliasi dalam pengaturan kuota tambahan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib. Fokus utama penyidikan adalah aliran dana yang masuk ke kantong penyelenggara ibadah haji khusus.

ÔÇ£Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tersebut,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Selain Syarif Thalib, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi biro travel lainnya pada Jumat (24/4/2026). Namun, para saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih.

ÔÇ£Saksi 2-4 tidak hadir,ÔÇØ ujarnya.

Upaya pemanggilan saksi ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menyeret nama mantan Menteri Agama. Kehadiran para saksi dianggap krusial untuk memperjelas mekanisme distribusi kuota haji di lapangan.

ÔÇ£Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Kasus ini berkembang setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta pada akhir Maret lalu. Penetapan ini didasarkan pada temuan bukti permulaan mengenai kesepakatan ilegal dalam pengaturan sisa kuota haji.

ÔÇ£KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,ÔÇØ kata Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Deputi Penindakan KPK membeberkan adanya praktik gratifikasi yang diberikan tersangka kepada oknum di kementerian terkait. Dana ribuan dollar tersebut diduga digunakan untuk memuluskan akses kuota haji tambahan bagi pihak tertentu.

ÔÇ£Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,ÔÇØ ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan manipulasi kuota ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Sejumlah perusahaan penyelenggara haji diduga meraup keuntungan puluhan miliar rupiah dari praktik tersebut pada tahun 2024.

Artikel terkait

Rekomendasi