KPK Dalami Aliran Uang Impor Barang Palsu ke Pejabat Bea Cukai

KPK Dalami Aliran Uang Impor Barang Palsu ke Pejabat Bea Cukai
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Aliran Uang Impor Barang Palsu ke Pejabat Bea Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kasus impor barang palsu pada Rabu (15/4/2026). Penyelidikan ini difokuskan pada pemeriksaan saksi untuk mengungkap praktik suap dalam proses importasi tersebut.

Penyidik meminta keterangan dari Aditya Rahman Rony Putra, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Seperti dilansir dari Nasional, pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti mengenai adanya koordinasi ilegal antara pihak swasta dan otoritas kepabeanan.

"Saksi dua orang, materi pemeriksaan pendalaman soal dugaan pemberian (uang) kepada oknum pada Diten Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Otoritas antikorupsi belum merinci mengenai total nilai uang yang diberikan oleh Aditya kepada oknum pejabat tersebut. Selain itu, motif spesifik di balik pemberian dana dari sesama pegawai internal Bea Cukai tersebut masih dalam proses analisis tim penyidik.

Hingga saat ini, lembaga tersebut telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara importasi ini. Para tersangka berasal dari unsur birokrasi dan pihak swasta, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Praktik culas ini diduga telah direncanakan sejak Oktober 2025 melalui kesepakatan antara pemilik PT Blueray dengan sejumlah pejabat intelijen di Ditjen Bea Cukai. Pemufakatan tersebut bertujuan agar barang-barang impor milik perusahaan terbebas dari prosedur pemeriksaan fisik dan dokumen yang berlaku.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Pemeriksaan ketat seharusnya diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kategori jalur pelayanan barang impor. Para tersangka dari unsur Bea Cukai kini disangkakan melanggar pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait dalam KUHP baru.

Artikel terkait

Rekomendasi