KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dari berbagai pihak terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Langkah ini dilakukan penyidik saat memeriksa saksi Ryan Savero dari pihak swasta pada Senin (11/5/2026).

Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti mengenai aliran dana yang mengalir kepada tersangka FAR dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Dilansir dari Nasional, proses hukum ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka yang telah dilakukan sejak Maret 2026 lalu.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Tim penyidik saat ini masih fokus dalam memetakan rute aliran dana tersebut untuk mencari keterkaitan antara uang yang diterima dengan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penelusuran ini mencakup verifikasi dokumen kontrak dan keterangan para saksi di lapangan.

Budi mengatakan, penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut.

Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026) atas kasus korupsi proyek outsourcing yang melibatkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga memenangkan banyak proyek setelah ada arahan untuk menguntungkan pihak keluarga bupati.

Data penyidikan menunjukkan bahwa PT RNB mendominasi proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan sepanjang tahun 2025. Dari total transaksi masuk senilai Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023-2026, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk hak pegawai.

Sebanyak Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total nilai kontrak diduga dinikmati dan dibagikan kepada lingkaran keluarga Bupati. Atas temuan ini, KPK menahan Fadia di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Data Transaksi PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2026)
Keterangan Aliran DanaJumlah Nominal
Total Transaksi Masuk dari Kontrak PemkabRp46 Miliar
Pembayaran Gaji Pegawai OutsourcingRp22 Miliar
Dana yang Dinikmati Keluarga BupatiRp19 Miliar

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam konstruksi perkara yang menjerat politisi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi