Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang oleh oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berkaitan dengan pengurusan cukai. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi Salisa Asmoaji di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (4/5/2026).
Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai praktik lancung dalam proses birokrasi di lingkungan otoritas kepabeanan tersebut. Informasi ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi importasi yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, Salisa yang merupakan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai diduga berperan dalam mengelola dana dari para importir serta pengusaha barang kena cukai. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak akhir tahun 2024 di bawah instruksi atasan yang bersangkutan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aliran dana tersebut berasal dari berbagai perusahaan, baik lokal maupun internasional. Dana yang terkumpul disimpan pada lokasi khusus untuk menghindari deteksi otoritas hukum.
"SA selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan atau P2 Bea dan Cukai diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor yang produknya dikenai cukai dan juga para importir," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 27 Februari 2026.
Asep mengungkapkan bahwa tindakan Salisa dilakukan atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Mereka diduga menggunakan sebuah apartemen di Jakarta Pusat sebagai rumah aman untuk menyimpan uang sejak pertengahan 2024.
"Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai," ujar Asep.
KPK mengendus adanya upaya pembersihan rumah aman pada awal Februari 2026 atas perintah Budiman Bayu. Salisa kemudian memindahkan aset tunai tersebut ke lokasi lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, sebelum akhirnya ditemukan oleh tim penyidik dalam operasi penggeledahan.
"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper," tutur Asep.
Temuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya gratifikasi dan penerimaan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan para penyelenggara negara. Penyidik menyimpulkan adanya kerja sama sistematis dalam penerimaan uang selama periode tahun 2024 hingga 2026.
"Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026," kata Asep.
Budiman Bayu Prasojo kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.