KPK Cekal Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji ke Luar Negeri

KPK Cekal Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji ke Luar Negeri
Foto: Ilustrasi KPK Cekal Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji ke Luar Negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji periode 2023-2024 pada Jumat (24/4/2026). Langkah hukum ini menyasar eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Keputusan pencekalan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak penyidik lembaga antirasuah tersebut kepada awak media. Sebagaimana dilansir dari Nasional, status pencegahan ini telah berlaku secara resmi sejak awal bulan ini.

"Iya betul (dua tersangka baru dilarang ke luar negeri)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Taufik memberikan penjelasan tambahan mengenai durasi dan waktu dimulainya prosedur pembatasan akses perjalanan internasional bagi kedua subjek tersebut. Pencegahan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Dan sudah dicekal juga. Awal bulan April," ujar dia.

Keterlibatan Asrul dan Ismail dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat pula indikasi aliran dana dalam jumlah besar yang diberikan kepada sejumlah penyelenggara negara untuk meloloskan pengaturan tersebut.

Ismail Adham diduga menyetorkan uang senilai 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Ismail juga menyerahkan 5.000 Dollar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Penyidik juga menemukan bukti bahwa Asrul Azis Taba memberikan dana sebesar 406.000 Dollar AS kepada Gus Alex. Transaksi ini diduga kuat bertujuan untuk mengatur alokasi kuota khusus tambahan demi kepentingan pihak tertentu.

Dampak dari pengaturan ilegal tersebut memberikan keuntungan tidak sah bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Asrul. Berdasarkan data KPK, total keuntungan tidak sah yang diraup pada tahun 2024 mencapai angka Rp40,8 miliar.

Gus Alex dan Hilman Latief disebut oleh KPK bertindak sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan dana tersebut. Sebelum pencekalan ini dilakukan, KPK telah lebih dulu menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya.

Artikel terkait

Rekomendasi